Materi 1 Fiqih Kelas XII (Ushul Fiqih)
USHUL FIQIH
Pengertian
Usul Fikih dan Fikih
Memperlajari ilmu ushul fiqih dan fiqih sangat penting untuk mencapai tujuan dalam mengabdikan diri kepada Allah Swt, untuk melaksanakan perintah mahdhoh kepada allah maka kita perlu ilmu untuk mengantakan kepada kesempurnaan ibadah tersebut, maka kedua disiplin ilmu ini sebagai sarana untuk menyempurnakanya, untuk lebih lanjut bisa kita lihat pada paparan dibawah ini :
1. Pengertian
Ushul Fiqih.
secara
bahasa, ushul berarti dasar, pokok, atau fondasi, sedangkan fikih berarti
pemahaman yang mendalam. Maka, ushul fikih secara istilah adalah ilmu yang
membahas tentang kaidah, metode, dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk
menggali (istinbath) hukum-hukum syariat dari sumbernya, yaitu Al-Qur’an,
As-Sunnah, ijma’, dan qiyas.
๐ Jadi, ushul fikih
adalah ilmu metodologi dalam memahami syariat Islam.
2. Pengertian
fiqih
Secara
bahasa, fikih berarti memahami atau mengerti secara mendalam. Sedangkan menurut
istilah, fikih adalah ilmu yang membahas hukum-hukum syariat Islam yang
bersifat amaliyah (praktis) yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci
(Al-Qur’an, Sunnah, dan sumber hukum lainnya).
๐ Jadi, fikih adalah
hasil pemahaman hukum yang mengatur perbuatan manusia dalam kehidupan
sehari-hari, seperti shalat, zakat, jual beli, pernikahan, dan sebagainya.
|
Aspek |
Ushul Fiqih |
Fiqih |
|
Bahasa |
Ushul = dasar/pokok, Fikih = pemahaman mendalam |
Pemahaman atau pengetahuan mendalam |
|
Istilah |
Ilmu yang membahas kaidah dan metode untuk menggali hukum syariat
dari dalil-dalilnya |
Ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (praktis)
dari dalil terperinci |
|
Fokus |
Metodologi dan cara istinbath hukum |
Hasil hukum yang mengatur perbuatan manusia |
|
Contoh |
Kaidah “Perintah menunjukkan wajib” atau “Larangan menunjukkan haram” |
Hukum shalat itu wajib, hukum riba itu haram, hukum jual beli itu
halal |
|
Sifat |
Teoritis, konseptual |
Praktis, aplikatif |
|
posisi |
Sebagai alat atau dasar untuk memahami syariat |
Sebagai hasil dari pemahaman syariat |
Objek
dan Ruang Lingkup Usul Fikih dan Fikih
1. Ushul Fikih
Objek Kajian
·
Dalil-dalil syariat (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan dalil lainnya).
Objek kajian ushul fiqih Adalah berkaitan
dengan dalil-dali syariat, contoh sayariat tentang sholat, dalam Al qur’an
disebutkan :……….berkaitan dengan dalil ini terbagi menjadi 2 yaitu dalil yang
disepakati (al-muttafaq) dan dalil yang tidak
disepakati (al-mukhtalaf).Al qur’an Adalah kalam allah, yang artinya bacaan,
sedangkan sunnah Adalah setiap perkataan, perbuatan, ketetapan yang dilakukan olleh
Nabi SAW, sedangkan ijmak Adalah pendapat para ulama untuk menetapkan sebuah
hukum, serta qiyas Adalah mengembalikan sebuah hukum sesuatu kepada hukum asal
·
Kaidah-kaidah istinbath (penggalian) hukum.
Kaidah-kaidah istinbath hukum adalah
aturan-aturan atau prinsip-prinsip dasar yang digunakan oleh para ulama untuk
menggali dan menetapkan hukum syariat Islam dari sumber-sumber hukumnya,
seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan lainnya.
·
Metode untuk memahami nash syariat.
Nash syariat adalah teks-teks yang
berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah (Hadis), yang menjadi sumber utama hukum
Islam. Untuk memahami dan menggali hukum dari nash-nash tersebut, para ulama
mengembangkan metode tertentu yang dikenal dalam ilmu usul fikih.
1. Metode Bahasa (Lughawi)
Menggunakan kaidah-kaidah bahasa
Arab untuk memahami maksud lafaz dalam nash.
Cakupannya:
-. Makna lafaz: hakiki (literal) vs majazi (kiasan)
-. Umum dan khusus
-. Mutlak dan muqayyad
-. Mujmal dan mubayyan
-. Amr (perintah) dan nahy
(larangan)
Contoh: Kata "ูุชุจ" (kutiba – diwajibkan) menunjukkan makna perintah yang mengandung kewajiban.
2. Metode
Kontekstual (Siyฤq al-Kalฤm)
Memahami
makna nash dengan memperhatikan konteks ayat atau hadis, termasuk sebab
turun (asbฤb al-nuzลซl) atau sebab hadis diucapkan (asbฤb al-wurลซd).
Contoh: Ayat tentang larangan salat dalam keadaan mabuk (QS An-Nisa: 43) dipahami berdasarkan konteks masa awal Islam sebelum khamar diharamkan total.
3. Metode Ma‘qลซli
(Rasional)
Menggunakan akal
sehat dan logika hukum untuk memahami tujuan dan hikmah dari nash, terutama
bila lafaz bersifat umum atau multitafsir.
Contoh pendekatan:
· Qiyas
(analogi): Menganalogikan hukum baru dengan hukum yang telah ada karena
adanya kesamaan ‘illat (sebab hukum).
· Istislah:
Pertimbangan kemaslahatan (maslahat mursalah) bila tidak ditemukan dalil
eksplisit.
Contoh: Larangan narkoba dikiaskan dengan larangan khamar karena sama-sama memabukkan
4. Metode Tematik dan
Komprehensif (Jama‘ wa Taแนญbฤซq)
Mengumpulkan seluruh nash yang berkaitan dengan satu tema, lalu
menyelaraskannya agar tidak terjadi kontradiksi (ta‘ฤruแธ).
Contoh: Nash tentang warisan dibaca bersama ayat-ayat lain, hadis, dan praktik sahabat agar hukum waris lengkap dan adil.
5.
Metode Historis (Tarikh al-Tasyri‘)
Memahami nash dengan melihat urutan sejarah turunnya hukum, agar
tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan.
Contoh:
Mengetahui bahwa hukum khamar turun secara bertahap dari makruh → haram mutlak.
Ruang Lingkup
·
Dalil-dalil syar’i: sumber hukum Islam dan cara pengistimbathannya.
·
Kaidah-kaidah bahasa Arab: memahami makna lafaz (umum, khusus, mutlak, muqayyad, hakikat, majaz).
·
Metode penetapan hukum: seperti ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah.
·
Syarat seorang mujtahid: syarat dan etika dalam melakukan ijtihad.
๐ Jadi, ushul fikih berfokus
pada metodologi: bagaimana hukum itu ditemukan.
2. Fikih
Objek Kajian
·
Perbuatan manusia yang berkaitan dengan hukum syariat amaliyah (praktis).
·
Tidak membahas akidah (iman), juga tidak membahas akhlak murni,
tetapi lebih pada hukum perbuatan sehari-hari.
Ruang Lingkup
·
Ibadah: shalat, puasa, zakat, haji.
·
Muamalah: jual beli, sewa, hutang piutang, kerja sama.
·
Munakahat: pernikahan, perceraian, nafkah, warisan.
·
Jinayah: pidana Islam (hudud, qisas, ta’zir).
·
Siyasah: hukum tata negara, kepemimpinan, pemerintahan.
·
Akhlak & adab tertentu: yang berkaitan dengan hukum syariat.
๐ Jadi, fikih berfokus pada produk
hukum praktis: apa yang boleh, wajib, sunnah, makruh, dan haram.
๐ Kesimpulan Singkat
·
Ushul Fikih: membahas bagaimana cara menemukan hukum.
· Fikih: membahas apa hukum dari perbuatan manusia.
Tujuan
Akhir Usul Fikih
1. Uแนฃลซl
al-Fiqh (Usul Fikih)
adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah
dan metode pengambilan hukum Islam dari dalil-dalil syar’i (seperti
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dll).
➡️ Tujuan akhirnya adalah:
·
Menyusun metodologi ijtihad yang
sistematis.
·
Memberikan pedoman bagi mujtahid dalam
menggali hukum syariah dari sumbernya.
·
Mewujudkan konsistensi dan akurasi dalam
penetapan hukum.
·
Menjaga keutuhan syariat agar tidak
ditafsirkan sembarangan.
Singkatnya: Usul Fikih bertujuan agar hukum-hukum Islam ditetapkan
dengan cara yang benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tujuan Akhir Fikih
Fikih adalah hasil dari proses ijtihad, yaitu ilmu tentang
hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, yang diambil dari dalil-dalil
terperinci.
➡️ Tujuan akhirnya adalah:
·
Menjelaskan hukum syariat untuk setiap
perbuatan manusia (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah).
·
Memberi pedoman hidup bagi umat Islam
dalam menjalankan syariat.
·
Menjaga kemaslahatan umat melalui
penerapan hukum dalam kehidupan pribadi dan sosial.
·
Mewujudkan keadilan, ketertiban, dan
kemaslahatan berdasarkan hukum Allah.
Singkatnya: Fikih bertujuan untuk membimbing umat Islam agar dapat
menjalankan syariat dalam kehidupan sehari-hari secara benar dan maslahat.
๐ Hubungan Keduanya
·
Usul Fikih = metodologi → bagaimana hukum
digali.
·
Fikih = produk hukum → apa hukum yang
dihasilkan.
Contoh Singkat:
·
Usul Fikih: Kaidah “Setiap perintah
menunjukkan kewajiban.”
·
Fikih: Hukum salat lima waktu adalah
wajib, karena perintah dalam Al-Qur’an.

Terimakasih. Ilmunya
BalasHapus